Upaya – upaya pelestarian
flora dan fauna
Upaya-upaya
Pelestarian Flora dan Fauna- Ditetapkan tempat perlindungan bagi flora dan fauna agar perkembangbiakannya tidak terganggu. Tempat-tempat perlindungan ini berupa cagar alam bagi flora dan suaka margasatwa bagi fauna.
- Membangun beberapa pusat rehabilitasi dan tempat-tempat
penangkaran bagi hewan-hewan tertentu, seperti:
• Pusat rehabilitasi orang utan di Bohorok dan Tanjung Putting di Sumatera.
• Daerah hutan Wanariset Samboja di Kutai, Kalimantan Timur.
• Pusat rehabilitasi babi rusa dan anoa di Sulawesi. - Pembangunan yang berwawasan lingkungan, berarti pembangunan harus memperhatikan keseimbangan yang sehat antara manusia dengan lingkungannya.
- Menetapkan beberapa jenis binatang yang perlu dilindungi seperti: Soa-soa (biawak), Komodo, Landak Semut Irian, Kanguru Pohon, Bekantan, Orang Utan (Mawas), Kelinci liar, bajing terbang, bajing tanah, Siamang, macan Kumbang, beruang madu, macan dahan kuwuk, Pesut, ikan Duyung, gajah, tapir, badak, anoa, menjangan, banteng, kambing hutan, Sarudung, owa, Sing Puar, Peusing.
- Melakukan usaha pelestarian hutan, antara lain:
• mencegah pencurian kayu dan penebangan hutan secara liar.
• perbaikan kondisi lingkungan hutan.
• menanam kembali di tempat tumbuhan yang pohonnya di tebang.
• sistem tebang pilih. - Melakukan usaha pelestarian hewan, antara lain:
• melindungi hewan dari perburuan dan pembunuhan liar.
• mengembalikan hewan piaraan ke kawasan habitatnya.
• mengawasi pengeluaran hewan ke luar negeri.
Melakukan usaha pelestarian
biota perairan, antara lain:
• mencegah perusakan wilayah perairan.
• melarang cara-cara penangkapan yang dapat mematikan ikan dan biota
• mencegah perusakan wilayah perairan.
• melarang cara-cara penangkapan yang dapat mematikan ikan dan biota

0 komentar:
Post a Comment